Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menyebut akan memberi bantuan bagi pemerintah desa sebesar Rp100 juta per desa pada 2025 dengan konsentrasi utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Istilahnya bantuan keuangan, bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali,” ujar Penjabat Gubernur Banten A Damenta dalam keterangannya usai menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten di Serang, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Damenta menekankan bahwa bantuan keuangan Pemprov Banten bagi pemerintah desa konsentrasi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga esensi pemanfaatan perlu difokuskan melalui evaluasi.
“Tapi ada beberapa desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada sumber daya manusia. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan bantuan provinsi tercapai,” ujar dia.
Baca juga: Gubernur Banten minta kepala sekolah punya inovasi pengajaran
Dalam kesempatan itu Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi dan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyalurkan aspirasi agar bantuan Pemprov Banten ke pemerintah desa tetap Rp100 juta sesuai aspirasi para anggota.
Rafik mengatakan pada tahun anggaran 2025 sebanyak 1.238 pemerintah desa di Provinsi Banten diharapkan mampu menyerap bantuan. Disebutkan pada tahun anggaran 2024 ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan provinsi.
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal serta pemerintah desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar dia.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina menyebut untuk bantuan keuangan Pemprov Banten ke pemerintah desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis).
Ia mengatakan dalam juklak dan juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif, penggunaan bantuan keuangan untuk pembuatan jamban keluarga minimal 10 keluarga penerima manfaat per desa.
Kemudian bantuan operasional PKK dan posyandu, penguatan kapasitas kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa, penyertaan modal BUMDes (berbadan hukum), sosialisasi dan pencegahan TB Paru, pembuatan website/pengembangan digitalisasi, pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya.
Baca juga: Gubernur Banten: Perda Penanaman Modal perkuat iklim investasi