Serang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Banten Abdulrauf Damenta mengatakan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal yang telah disetujui DPRD Provinsi Banten bertujuan memperkuat iklim investasi di daerah setempat.
Damenta dalam keterangannya di Serang, Jumat, mengatakan Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Damenta mengatakan rancangan peraturan daerah itu penting karena menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergi kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah," ujar Damenta.
Baca juga: Gubernur Banten pesan jaga kerukunan di momen Natal
Ia mengatakan peraturan daerah itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha, serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
"Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur penanaman modal di Provinsi Banten dalam suatu peraturan daerah," terangnya.
Selain persetujuan raperda tentang penanaman modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang perlindungan perempuan dan anak.
Raperda itu, menurut Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
"Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, maupun swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Banten ajak perempuan berdaya menginspirasi keluarga
"Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya melanjutkan.
Salah satu upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.
"Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan," ujar dia.
Baca juga: Kapolda bersama Pj Gubernur Banten tinjau Pelabuhan BBJ dan Ciwandan