Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, bersinergi menyerap pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Jumat, menegaskan KTP elektronik merupakan syarat penting sebagai pemilih pada Pilkada 2014 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
"Masih ada waktu untuk membuat KTP dan kita sudah sosialisasi ke masyarakat. Salah satu syarat memilih adalah membawa KTP elektronik," katanya.
Baca juga: Bawaslu RI ambil tindakan tegas kelebihan formulir C Plano Kota Serang
Ia mengatakan Pemkot Serang bersama KPU setempat harus saling bersinergi untuk menyerap pemilih yang belum memiliki KTP elektronik menjelang Pilkada 2024.
"Pemkot dan KPU harus bersinergi dan komitmen untuk memenuhi hak pilih masyarakat karena kalau tidak memiliki KTP konsekuensinya terancam tidak punya hak pilih," katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan bagi penduduk yang memiliki hak pilih, namun belum memiliki KTP maka dapat menggunakan biodata kependudukan.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang tingkatkan pengawasan di masa tenang
"Namun secara teknis belum mendapatkan keterangan terkait biodata yang harus dicantumkannya tersebut berupa apa," ujarnya.
Menurut dia, KPU harus memperjelas klausul Keputusan KPU RI dalam hal biodata penduduk karena belum ada turunnya dan belum ada koordinasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang Choerudin mengatakan jumlah keseluruhan penduduk wajib rekam KTP elektronik sejumlah 516.256 orang, dengan 12.783 orang di antaranya merupakan usia pemula yang tersebar di 884 sekolah.
Baca juga: KPU Kota Serang batasi jumlah pendukung paslon pada debat kedua pilkada
"Dari 12.783 orang tersebut, sejumlah 9.670 orang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan 3.113 orang lainnya belum melakukan perekaman," katanya.
Ia mengatakan Disdukcapil Kota Serang terus mempercepat perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula menjelang Pilkada 2024 untuk memastikan seluruh pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.
Dan jumlah pemilih yang resmi terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kota Serang sejumlah 513.851 orang yang tersebar di 992 tempat pemungutan suara pada enam kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang nyatakan 1.091 APK langgar aturan