Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Kamis, menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat pada saat masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Masa tenang ini dimulai dari tanggal 24,25,26 November itu sudah menjadi hari tenang bagi pasangan calon (paslon), tim sukses (timses), dan LO tapi tidak tenang bagi Bawaslu Kabupaten Serang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang gelar pelatihan saksi TPS pilkada
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang gelar pelatihan saksi TPS pilkada
Ia mengatakan beberapa pelanggaran yang diantisipasi adalah politik uang dan pengaruh terhadap pilihan individu. Fuqon menekankan pentingnya fokus pada pelanggaran ini selama masa tenang.
"Kami memprioritaskan pengawasan politik uang dan potensi pengaruh pada pilihan individu, khawatir di saat masa tenang ada yang berkampanye secara terselubung atau diam-diam," katanya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan pilkada dapat berjalan sesuai dengan aturan.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan pengawasan partisipatif dapat meminimalkan pelanggaran," katanya.
Ia juga mengatakan pada saat masa tenang Bawaslu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), karena sudah tidak boleh adanya aktivitas kampanye baik pemasangan APK ataupun pertemuan tatap muka.
Baca juga: Bawaslu RI ambil tindakan tegas kelebihan formulir C Plano Kota Serang
Baca juga: Bawaslu RI ambil tindakan tegas kelebihan formulir C Plano Kota Serang