Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Sabtu, mengatakan di Pilkada 2024 setiap orang bisa menjadi subjek hukum pidana politik uang.
Hal itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan subjek pidana pada saat Pemilu, karena saat Pemilu hanya tim kampanye, peserta kampanye, dan pelaksana kampanye yang bisa terjerat pidana Pemilu akibat politik uang.
"Ada beda pemidanaan di Pemilu dan Pilkada. Kalau di Pilkada subjek pemidanaan politik uang itu setiap orang," katanya usai sosialisasi pendidikan pengawas partisipatif bersama pemuda yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Taktakan di Kota Serang.
Baca juga: Pemkot Serang pastikan seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024
Baca juga: Pemkot Serang pastikan seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024
Fierly mengungkapkan di Pilkada Kota Serang tahun 2018 setidaknya terdapat dua kasus politik uang yaitu di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka dan berujung pada pidana Pemilu.
"Hati-hati betul. Jangan hanya gara-gara titip menitip terjerat pidana Pemilu. Boleh jadi pendukung, tapi kalau dititipin sembako, uang, dan lain-lain jangan mau," ujarnya.
Dikatakan Fierly, setidaknya dalam gelaran Pilkada 2024 terdapat tiga tahapan krusial yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan pungut hitung.
Menurutnya, di Kecamatan Taktakan akibat adanya peristiwa di proses pungut hitung menjadi salah satu penyumbang objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Bawaslu RI beri atensi khusus pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang
Baca juga: Bawaslu RI beri atensi khusus pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang
Dengan diadakannya sosialisasi pengawas partisipatif, ia berharap terbangun kemitraan antara Bawaslu dengan seluruh elemen masyarakat sehingga kerja pengawasan dapat terbantu oleh masyarakat.
"Bawaslu butuh petunjuk, informasi, masukan, kritik dan saran masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Taktakan Masrur Alawi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa membangun kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Pilkada 2024.
"Kami sangat sedikit personelnya di Panwaslu Taktakan. maka butuh pengawasan partisipatif masyarakat untuk di Kecamatan Taktakan," katanya.
Baca juga: Lebak dan Pandeglang disebut rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Lebak dan Pandeglang disebut rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN