Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Serang, Banten, Senin, mengaku meski capaian nilai budaya kerja melebihi target nasional namun hal ini belum menggembirakan dari hasil nilai tersebut maka akan terus mengejar nilai yang memuaskan.
“Hasil survei sekarang Kabupaten Serang sudah berada di atas nasional sebesar 60,1 persen nilai budaya kerja dilakukan nasional, tapi kan kita tidak cukup puas dengan itu, kita harus meningkatkan budaya kerja kita,” ujarnya.
Baca juga: Belasan ASN perempuan di Banten gugat cerai karena faktor ekonomi
Baca juga: Belasan ASN perempuan di Banten gugat cerai karena faktor ekonomi
Menurut Rudy berkaitan dengan budaya kerja berbicara kesadaran dari setiap pegawai tidak bisa hanya di ukur dari hasil survei. Akan tetapi harus ada pembinaan pegawai yang secara berkelanjutan dalam rangka membangun budaya kerja.
“Budaya kerja itu intinya kalau kita ingin mempunyai target kinerja yang bagus, harus dengan budaya kerja yang bagus juga, jadi kalau itu kan dari sisi dampaknya sedangkan sisi efeknya kalau dengan landasan budaya yang bagus pasti nilainya akan bagus, tapi kalau nilainya akan bagus kita akan merayakan, jadi kita berangkatnya dari mana,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi mengatakan Sosialisasi Budaya Kerja ASN Berakhlak Pemerintah Kabupaten Serang dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi penilaian Tahun 2023 yang mendapatkan nilai 61,2 persen di atas rata-rata provinsi.
"Tahun kemarin itu hasil survei mencapai 61,2 persen untuk target Tahun 2024 sebesar 81 persen, penilaian ini sedang berjalan nanti akan keluarnya di sekitaran November 2024," katanya.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) menggelar Survei Budaya Kerja ASN Berakhlak secara nasional pada 1-6 September 2024 adapun untuk penilaiannya akan diumumkan pada November 2024.
Baca juga: Kejari limpahkan perkara korupsi Kadisparpora Kota Serang
Baca juga: Kejari limpahkan perkara korupsi Kadisparpora Kota Serang