Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkap sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) perempuan menggugat cerai pasangannya karena faktor ekonomi.
"Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu," ujar Nana di Serang, Kamis.
Nana mengungkap di tahun 2024 ini selama enam bulan terakhir, sekitar empat lima orang yang mengajukan per bulannya. Sementara penggugat yang sudah cerai sekitar 15 orang.
Nana menjelaskan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2024 mengalami kenaikan.
Baca juga: Pemprov Banten tidak buka formasi CPNS pada 2024
Baca juga: Pemprov Banten tidak buka formasi CPNS pada 2024
Di 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai. Sementara yang sudah cerai hanya 11 orang.
"Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. 11 diantaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending," kata dia.
Nana mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Banten sepakati Perubahan KUA APBD dan PPAS 2024
Baca juga: Pemprov dan DPRD Banten sepakati Perubahan KUA APBD dan PPAS 2024
Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.
"Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang "tetep kekeuh" ," ujar dia.
Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD)-nya sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani.
Baca juga: Pemprov Banten sebut desa perlu didukung aparatur berkompeten
Baca juga: Pemprov Banten sebut desa perlu didukung aparatur berkompeten