Serang, Banten (ANTARA) - Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Paripurna DPRD Banten di Serang, Kamis, mengatakan seluruh rangkaian proses penyusunan tersebut telah selesai dengan penandatanganan nota kesepakatan.
Al Muktabar mengatakan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian kinerja program dari asumsi KUA sebelumnya guna mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD 2024.
“Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, dan mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD,” ujar Al Muktabar.
Ia juga mengatakan perubahan pendapatan daerah didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum.
Struktur APBD Banten Tahun 2024 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp12,95 triliun, bertambah Rp609,2 miliar. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp9,21 triliun bertambah Rp543,8 miliar; Pendapatan transfer Rp3,13 triliun bertambah Rp65,2 miliar; Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,4 miliar bertambah Rp100,7 juta.
Kemudian belanja daerah Rp12,33 triliun bertambah Rp437,6 miliar terdiri atas belanja operasi Rp7,57 triliun bertambah Rp288,1 miliar; Belanja modal Rp1,12 triliun berkurang Rp38,6 miliar; Belanja tak terduga Rp62,6 miliar berkurang Rp2 miliar; Belanja transfer Rp3,61 triliun bertambah Rp190,1 miliar;
Selanjutnya surplus Rp51,6 miliar bertambah Rp171,6 miliar; Penerimaan pembiayaan Rp86,8 miliar berkurang Rp176,6 miliar yang terdiri atas sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.