Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Paripurna DPRD Banten di Serang, Kamis, mengatakan seluruh rangkaian proses penyusunan tersebut telah selesai dengan penandatanganan nota kesepakatan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Al Muktabar.
Baca juga: DPRD Banten setujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045
Baca juga: DPRD Banten setujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045
Al Muktabar mengatakan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian kinerja program dari asumsi KUA sebelumnya guna mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD 2024.
“Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, dan mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD,” ujar Al Muktabar.
Ia juga mengatakan perubahan pendapatan daerah didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum.
Anggaran perubahan belanja daerah didasarkan adanya ketentuan peraturan perundang undangan, yang mewajibkan harus dilakukan penyesuaian belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah didasarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa.
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
Struktur APBD Banten Tahun 2024 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp12,95 triliun, bertambah Rp609,2 miliar. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp9,21 triliun bertambah Rp543,8 miliar; Pendapatan transfer Rp3,13 triliun bertambah Rp65,2 miliar; Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,4 miliar bertambah Rp100,7 juta.
Kemudian belanja daerah Rp12,33 triliun bertambah Rp437,6 miliar terdiri atas belanja operasi Rp7,57 triliun bertambah Rp288,1 miliar; Belanja modal Rp1,12 triliun berkurang Rp38,6 miliar; Belanja tak terduga Rp62,6 miliar berkurang Rp2 miliar; Belanja transfer Rp3,61 triliun bertambah Rp190,1 miliar;
Selanjutnya surplus Rp51,6 miliar bertambah Rp171,6 miliar; Penerimaan pembiayaan Rp86,8 miliar berkurang Rp176,6 miliar yang terdiri atas sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.
Pengelolaan pembiayaan Rp138,4 miliar berkurang Rp5 miliar yang meliputi pembiayaan sisa pokok utang yang jatuh tempo.
Baca juga: Ada calo, Gubernur Banten sebut pendapatan daerah di Samsat tidak berubah
Baca juga: Ada calo, Gubernur Banten sebut pendapatan daerah di Samsat tidak berubah