Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Banten menyebutkan layanan urusan proses dokumen lingkungan, persetujuan teknis, hingga soal perlindungan dan pengaduan lingkungan bisa dilakukan di mal pelayanan publik (MPP) setempat.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin, mengatakan kehadiran layanan ini di MPP untuk memudahkan masyarakat dan memusatkan satu layanan di satu lokasi.
Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan layanan informasi dan pengaduan, proses dokumen lingkungan atau persetujuan teknis bisa datang ke MPP Kota Tangerang.
Ia menjelaskan untuk layanan pengaduan, masyarakat bisa melakukan pelaporan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
"Ini sebagai solusi cepat untuk keluhan lingkungan yang disampaikan masyarakat," katanya dalam keterangan.
Baca juga: MPP Digital permudah tenaga medis di Tangerang ajukan izin praktik
Layanan rekomendasi atau dokumen lingkungan, katanya, masyarakat dapat memperoleh persetujuan atau penolakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dan amdal, mendapat rekomendasi izin pengelolaan sampah dan rekomendasi persetujuan teknik dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, katanya, upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
"Ayo kita jaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman. Laporkan keluhan dan dapatkan solusi cepat demi Kota Tangerang yang lebih hijau,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menambahkan di MPP terdapat 34 pelayanan berasal dari 18 instansi vertikal dan Pemkot Tangerang.
"Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang juga tersedia fasilitas lebih lengkap seperti pojok baca hingga gerai UMKM," katanya.
Baca juga: Menteri PKP: Mal Pelayanan Publik wujudkan layanan cepat dan efisien