Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan seluruh jajaran untuk menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di lingkungan publik seperti pasar, sekolah, kantor dan terminal menjelang penilaian Adipura pada 9–11 Oktober 2025.
"Sekarang indikator penilaian Adipura jauh lebih ketat. Tidak boleh ada TPS liar, bank sampah harus berfungsi dan kawasan publik harus bebas sampah. Semua harus bergerak bersama, termasuk masyarakat dan para pegiat lingkungan,” kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Senin.
Maka itu Wali Kota Sachrudin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kepemimpinan aparatur wilayah sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
"Pembinaan dan peningkatan kapasitas harus terus dilakukan agar potensi yang dimiliki jajaran wilayah berkembang. Tujuannya satu, agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien dan membawa kebahagiaan bagi warga,” ujar Sachrudin.
Baca juga: DLH Kota Tangerang ubah 21 TPS liar jadi area hijau
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan keberadaan TPS liar membawa banyak dampak negatif bagi warga dan lingkungan.
TPS liar harus ditutup karena mengganggu kenyamanan warga sekitar, menghambat ketertiban dan lalu lintas jalan, menyebabkan pencemaran lingkungan, memicu berbagai masalah kesehatan, serta merusak keindahan dan estetika kota.
“Sebagai gantinya, DLH mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di TPS resmi yang sudah disediakan pemerintah. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan berbagai program pengelolaan sampah seperti bank sampah, program sedekah sampah, hingga layanan pengangkutan sampah yang disediakan DLH,” kata Wawan.
Baca juga: Pemkab Tangerang segera bangun TPS 3R di seluruh kecamatan
Sementara DLH bersama jajaran kecamatan dan kelurahan telah menertibkan 25 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berdiri di sepanjang jalur protokol
Ia pun mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, seperti TPS resmi maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Keberadaan TPS liar di jalur protokol selama ini menimbulkan masalah kebersihan sekaligus mengganggu keindahan kota. Kami tidak ingin wajah kota tercoreng dengan tumpukan sampah di jalan-jalan utama. Penertiban ini bagian dari komitmen Pemkot menjaga kebersihan dan kenyamanan warga,” katanya.
Baca juga: Bupati Ratu Zakiyah minta desa kelola sampah secara mandiri
