Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melalui DPMPTSP Kota Tangerang mensosialisasikan penggunaan aplikasi MPP Digital bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait pengajuan surat izin praktik agar lebih mudah.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Achmad Zuldin Syafii di Tangerang, Rabu mengatakan MPP Digital merupakan aplikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Untuk tenaga medis, DPMPTSP berkolaborasi dengan Kemenkes melalui integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) terkait perizinan tenaga kesehatan.
"Dengan menggunakan layanan MPP Digital proses perizinan lebih cepat, mudah dan transparan," kata Zuldin dalam acara sosialisasi di Puspemkot Tangerang.
Baca juga: Dinsos Kota Tangerang sebut 12 LKS dalam proses akreditasi
Ia juga menuturkan penggunaan aplikasi MPP Digital menjadi langkah nyata dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan pelayanan publik.
"Ini juga memberikan kemudahan bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya secara profesional dan legal," katanya.
Percepatan pelayanan dan standardisasi layanan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggara MPP Digital.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Pemkot Tangerang tambah anggaran hibah untuk 20 lembaga
MPP Digital permudah tenaga medis di Tangerang ajukan izin praktik
Rabu, 6 November 2024 19:46 WIB