Serang (ANTARA) - Polda Banten menetapkan DS (56), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah anggota DPRD Banten.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setiyawan, di Serang, Kamis, mengatakan kejadian ini terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Didi Haryadi melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebesar Rp386.500.000 untuk membeli tanah tersebut.
"Korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus tiga begal kendaraan di Kota Tangerang
Namun, kata Dian, setelah transaksi dilakukan, tanah yang dibeli Didi Haryadi tidak bisa dikuasai. Karena diketahui lahan tersebut merupakan milik PT Arya Lingga Manik yang ditegaskan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Didi Haryadi, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000.
Ia juga disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik DS.
"Korban yang merasa dirugikan dan menuntut agar uangnya dikembalikan. Kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolda Banten," katanya.
Baca juga: Polisi Kota Tangerang ungkap peredaran 94.450 butir obat terlarang
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, DS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Polda Banten ulas tata cara buka blokir tilang ETLE