Tangerang Selatan (ANTARA) - Tangerang Selatan Banten mencatat realisasi pembayaran terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari sejak kebijakan itu diterapkan pada daerah setempat mencapai Rp3,6 miliar.
"Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, saat ini ada program tersebut yang telah digelar hingga saat ini atau sudah tiga hari, per harinya Rp1,2 miliar. Jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Serpong Tangerang Selatan Teguh Riyadi di Tangerang, Minggu.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Para wajib pajak cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.
Baca juga: Ini 12 gerai samsat pemutihan pajak kendaraan di Kota Tangerang
Selama tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut tercatat sudah sebanyak tiga ribuan lebih kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajak tersebut.
Berdasarkan data wajib pajak yang menunggak pada daerah setempat, yakni sekitar 80 ribu.
"Kemarin itu saja ada sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa hanya 600, itu 100 persen kenaikannya. Artinya dengan jumlah kendaraan lebih dari tiga ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal," ujarnya.
Teguh mengatakan bahwa selama pelaksanaan program pemutihan pajak tidak ada penumpukan yang terjadi, lantaran pihaknya telah mengantisipasi dengan berbagai skema.
Pihaknya menyiasati dari hari pertama sampai saat ini dengan mempercepat proses, contohnya saat di pagi hari dari 06.30 WIB, sudah melakukan cek fisik kendaraan.
"Jadi nanti loket 08.00 WIB dibuka, wajib pajak tinggal masuk administrasi. Jadi tidak ada penumpukan kendaraan," jelasnya.
Baca juga: Program pemutihan PKB di Banten hingga hari kedua capai Rp32 Miliar