Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (55), terduga pelaku pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan tim penyidik di rumahnya di wilayah Ciputat.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala, kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap oknum guru ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak pada Senin (19/1).
Baca juga: Oknum guru SD Tangsel diduga cabuli belasan anak didiknya
Wira menuturkan, jika pembuatan laporan polisi terdapat sembilan korban, tetapi dari hasil pemeriksaan terindentifikasi ada 16 korban lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, di mana ada 8 korban, kemudian 8 orang lainnya terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah maupun dari pihak UPTD PPA," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk modus terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah.
"Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kita temui di satu sekolah di wilayah Kota
Tangsel," kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencabulan anak tiri di Serang
Sebelumnya, oknum guru berinisial Y (55) dilaporkan ke polisi oleh belasan orang tua anak yang diduga menjadi korban aksi bejatnya terduga pelaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto di menyampaikan bahwa oknum guru tersebut kini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
"Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kita terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kita dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengaduan pihak orang tua bila kejahatan seksual tersebut sudah berlangsung lama, sehingga terdapat belasan korban yang mengadukan.
"Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel," tuturnya.
Baca juga: Polres Serang amankan oknum guru honorer cabuli siswa di sekolah
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya," ujarnya.
Menurutnya, oknum guru tersebut telah dirumahkan melalui surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam dokumen itu, pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Baca juga: Jebak korban dengan tramadol, dua pemuda di Serang lakukan asusila
