Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Provinsi Banten mengumpulkan perusahaan dan pelaku industri di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa, dan kesehatan terkait upaya bersama mengenai pengendalian pencemaran udara.
”Kita kumpulkan agar semua perusahaan yang berpartisipasi dapat memahami konsekuensi hukum jika melanggar peraturan dalam pengendalian pencemaran udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Selasa.
Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 29 tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara sebagai respons meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor seperti aktivitas industri dan transportasi.
Baca juga: PPASDA ingatkan warga akan efek berantai sampah ancam krisis iklim
Isi pokok dari Surat Edaran tersebut, di antaranya tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana. Kemudian melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka.
Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala. Memanfaatkan transportasi umum (bus sekolah gratis, bus tayo, dan Si Benteng).
"Selain itu, melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan, seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuya," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang pastikan gas buang kendaraan layak lewati uji emisi
Wawan mengatakan DLH menjelaskan mengenai penerapan sanksi administratif pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang bagi industri yang melanggar.
”Kami menggelar bimbingan teknis (bimtek) ini untuk memastikan semua perusahaan yang menjalankan aktivitas industrinya tidak melanggar perizinan dan regulasi mengenai pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang,” ujar Wawan.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan udara bersih adalah kebutuhan bersama. Dengan udara yang bersih, masyarakat bisa hidup lebih sehat, nyaman, dan aman.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang sudah membentuk Satgas Langit Biru dalam memastikan semua industri dan juga individu dapat ikut serta menjaga kualitas udara tetap segar.
Baca juga: PSEL dihentikan, Pemkot Tangerang maksimalkan TPS3R hingga RDF
