Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten mengajak masyarakat membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga seperti elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat melalui layanan jemput khusus.  

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Kamis mengatakan limbah seperti perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat tidak boleh dibuang bersama sampah domestik biasa.

Masyarakat bisa membuang melalui layanan jemput sampah B3 langsung dari rumah yang telah disediakan oleh DLH Kota Tangerang.

“Layanan ini dihadirkan sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan akibat pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur,” kata Wawan dalam keterangannya. 

Baca juga: DLH Tangerang tanam ribuan pohon upaya penghijauan sekitar TPA

Wawan menuturkan hadirnya layanan jemput limbah B3 menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

"Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga," ujarnya.

Sementara itu jenis limbah B3 yang bisa dijemput petugas diantaranya B3–Ewaste (Elektronik) seperti televisi maksimal 13 inci, kulkas satu pintu, lampu, batu baterai, kabel, komputer bekas, handphone bekas dan sejenisnya. 

Baca juga: DLH Banten targetkan pembersihan pestisida di Cisadane dua pekan

B3 Medis Rumah Tangga seperti botol bekas obat, kemasan obat, masker bekas, dan lainnya. B3 Rumah Tangga seperti Botol aerosol, kaleng pestisida, botol cairan pembersih, dan limbah sejenis lainnya. 

Adapun mekanisme layanan jemput limbah B3 yakni masyarakat melakukan pemilahan sampah B3 elektronik dan B3 medis rumah tangga secara terpisah.

Kemudian menghubungi Hotline DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631 untuk menentukan jadwal penjemputan bersama petugas. Saat penjemputan, nantinya petugas melakukan dokumentasi.

Sampah yang telah diambil lalu dikumpulkan di TPSS B3 DLH Kota Tangerang untuk dikelola oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kualitas air Sungai Cisadane disebut sudah penuhi baku mutu



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026