Tangerang (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Tangerang, Banten Rusdi menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi peredaran minuman beralkohol di kota tersebut sebagai komitmen dalam mewujudkan kota bersih narkoba.

Menurut Rusdi, kegiatan pemusnahan tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Ia menilai langkah tersebut harus menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak perda dalam menekan peredaran minuman beralkohol.

“Ini jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Ini harus menjadi bentuk nyata Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP untuk menegaskan tidak adanya peredaran minuman beralkohol. Kami dari DPRD Kota Tangerang juga akan memperkuat lagi di regulasinya,” kata Rusdi di Puspemkot Tangerang, Sabtu.

Baca juga: Pemkot Tangerang musnahkan ribuan botol miras hasil penindakan setahun

Ia menambahkan, penguatan regulasi diperlukan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk membangun kesadaran masyarakat terkait dampak negatif minuman beralkohol.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan penguatan regulasi akan diarahkan pada sistem pengawasan yang lebih modern, termasuk praktik pengawasan peredaran berbasis teknologi. Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas bagi para pengedar.

“Kita semua sepakat bahwa kita harus menjaga masa depan generasi dari dampak minuman beralkohol. Biaya sosial akibat alkohol itu berkisar 0,45 persen hingga 5,4 persen dari PDRB. Ini angka yang besar. Karena itu, sanksi yang lebih tegas harus diterapkan agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Baca juga: Wah, penjualan miras di Tangerang manfaatkan media sosial

Arief menilai regulasi yang diperkuat nantinya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemetaan akar persoalan peredaran minuman beralkohol di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.

"DPRD Kota Tangerang berharap, penguatan regulasi yang tengah disiapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 1.128 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang selama periode Maret 2025 hingga Februari 2026.

Baca juga: Operasi Pekat Maung 2026, Polda Banten sita 7.471 botol miras

 



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026