Tangerang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan legalitas usaha menjadi kunci penting agar pelaku UMKM semakin berkembang dan berdaya saing menjangkau pasar yang lebih luas.
Ia mengatakan Pemkot Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menghadirkan berbagai kemudahan perizinan dan dukungan legalitas usaha untuk membantu pelaku usaha tumbuh lebih cepat.
Misalnya saja pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT. Lalu Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha.
"Prosesnya sederhana, cepat selama persyaratan terpenuhi," kata Maryono saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu.
Baca juga: Tangerang memiliki kekuatan ekonomi besar ditunjang usaha mikro
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan kegiatan ini bertujuan membantu pelaku UMKM memahami aturan terbaru terkait perizinan usaha.
“Kami ingin pelaku usaha semakin paham dan tidak tertinggal dengan perubahan regulasi, khususnya penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, tingkat kepemilikan NIB di Kota Tangerang sudah sangat tinggi. Saat ini, 122.636 dari sekitar 125.000 UMKM telah memiliki NIB. Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha yang terus meningkat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin siap dalam mengembangkan usaha secara legal, meningkatkan kualitas produk, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas," katanya.
Baca juga: 21.053 pelaku UMKM di Lebak sudah miliki NIB
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026