Tangerang (ANTARA) - Kepala Satpol PP Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan pola penjualan minuman keras (miras) saat ini mulai bergeser dengan memanfaatkan media sosial dan penjualan daring.
Ia menjelaskan untuk menangani ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras, termasuk melalui penguatan regulasi daerah.
"Ke depan, kami mendorong penguatan peraturan daerah agar penindakan bisa lebih tegas, khususnya bagi penjual yang berulang kali melanggar. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras di lingkungannya,” katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang musnahkan ribuan botol miras hasil penindakan setahun
Melalui momentum HUT ke-33 ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap upaya pemberantasan miras dapat semakin efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Misalnya saja pemusnahan ribuan botol miras hari ini yang merupakan hasil penertiban selama satu tahun dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 1.128 botol miras ini sudah diamankan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras,” kata dia.
Baca juga: Operasi Pekat Maung 2026, Polda Banten sita 7.471 botol miras
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menambahkan peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7/2005 secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di Tangerang,” tegasnya.
Baca juga: Wali kota Tangerang sebut Perda larangan penjualan miras masih berlaku
