Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menjalin kerja sama dengan delapan rumah sakit untuk melayani pasien Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai langkah perlindungan bagi sekitar 11.000 warga yang tercoret dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, di Serang, Sabtu, menjelaskan bahwa verifikasi faktual sedang diperketat melalui instruksi kepada seluruh camat dan lurah.
Langkah ini didukung dengan pengalokasian anggaran Jamkesda sebesar Rp5,6 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak perubahan data indikator desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"Kita tidak ingin warga yang benar-benar tidak mampu justru kehilangan akses layanan kesehatan. Karena itu perlu verifikasi faktual. Jika ada komplain warga, akan kita cek kembali dan usulkan," ujar Yudi.
Baca juga: 11.319 peserta BPJS PBI di Kota Serang dinonaktifkan
Ia memaparkan, distribusi anggaran tersebut terdiri atas Rp3,6 miliar untuk RSUD Kota Serang dan Rp2 miliar untuk tujuh rumah sakit mitra lainnya. Layanan ini diprioritaskan untuk kondisi darurat, warga dengan BPJS tidak aktif, hingga warga telantar yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Adapun delapan rumah sakit yang secara resmi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Serang adalah RSUD Kota Serang yakni RS Mata Achmad Wardi, RS dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), RS Kencana, RS Budi Asih, RS Sari Asih Serang, RS Citra Arafiq dan RS Ibunda Fatimah (Grup Andalusia).
Pemerintah Kota Serang mengimbau masyarakat untuk memastikan rujukan Jamkesda hanya ditujukan ke delapan fasilitas kesehatan tersebut guna memastikan kelancaran proses administrasi dan penanganan medis.
"Dengan penguatan sistem Jamkesda ini, Pemkot Serang menargetkan tidak ada warga miskin yang terputus akses layanan kesehatannya," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Banten salurkan bantuan di Safari Ramadhan Serang
