Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Neglasari karena mengelola sampah dengan Sungai Cisadane dan berpotensi melakukan pencemaran.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Jumat. 

Wawan mengatakan penutupan empat TPS ilegal di wilayah Neglasari melibatkan kepolisian dari Polres Metro Tangerang sebagai langkah mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane.

Baca juga: Masyarakat Kota Tangerang diajak kurangi timbulan sampah di Ramadhan

Saat ini keempat lokasi tersebut telah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin," ujarnya.

Selain itu Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin karena dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.

"Tindakan tegas akan kita berlakukan kepada pihak yang terbukti melakukan aktifitas pengelolaan sampah secara ilegal karena bisa terjadi pencemaran," katanya.

Baca juga: DLH Tangerang ajak masyarakat buang limbah B3 lewat layanan jemput



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026