Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menyatakan saat ini terjadi peningkatan permohonan pendaftaran jaminan Fidusia yang merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sesuai Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
“Hal ini di karenakan dengan semakin menjamurnya industri multifinance dan setelah pemerintah menerbitkan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen, yang pada intinya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan Fidusia, sebagai maksud guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen, sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (Fidusia) kepada perusahaan pembiayaan”, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikeoswanto dalam Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia di Kanwil Kemenkumham Banten, Banten, Senin.
“Lonjakan permohonan pendaftaran jaminan Fidusia ini seluruh Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia/ Kantor Wilayah”, kata Dodot dalam keterangan resmi yang diterima media.
Baca juga: Rambutan Parakan sah tercatat sebagai Indikasi Geografis Tangerang
Dodot Adikoeswanto menegaskan, dalam menanggapi permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Direktorat yang berwenang menangani urusan pendaftaran Fidusia telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru, salah satunya pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).
“Ditambah, berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia di Indonesia secara langsung telah memberikan rasa aman khususnya bagi kreditur dalam kaitannya dengan perjanjian hutang piutang”, kata Dodot menjelaskan.
Lebih lanjut Dodot menjelaskan, pendaftaran jaminan Fidusia meliputi pula kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran Fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan Fidusia telah lunas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan istilah Roya.
Adanya kelalaian dari kreditur dalam melakukan Roya atas jaminan Fidusia dapat mengakibatkan debitur dirugikan karena obyek jaminan yang semestinya hapus bersamaan dengan lunasnya hutang pokok tidak dapat dijaminkan lagi.
Baca juga: Kemenkumham Banten promosikan Kekayaan Intelektual bagi pondok pesantren
Dengan adanya pelunasan hutang yang menjadi perjanjian pokok maka mengakibatkan Jaminan Fidusia menjadi hapus. Pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hapusnya Jaminan Fidusia karena adanya pelunasan hutang oleh debitur menjadi kewajiban dari kreditur.
“Kreditur yang karena kelalaiannya tidak pencoretan pencatatan melakukan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur jika debitur tidak dapat mendaftarkan kembali jaminan Fidusia tersebut”, tegas Dodot.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah menerangkan diseminasi ini menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Sosialisasi menggandeng berbagai pihak untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural," jelas Meidy.
"Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan Fidusia yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional," lanjutnya.
Sosialisasi diikuti oleh peserta yang berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan Organisasi Notaris dan hadir sebagai narasumber, Perwakilan Direktorat Jenderal AHU Dwi Ayu Rarasmita, Ketua Bid. Akuntansi, Perpajakan dan Pengembangan FKD pada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto serta Praktisi Jaminan Fidusia Sri Kurniati Handayani Pane.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham sampaikan pentingnya lindungi aset asal lewat KI komunal