Tangerang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polresta Tangereng, Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa korban yang masih berusia 15 tahun itu diduga telah disetubuhi oleh empat orang pelaku. Dimana, tiga dari empat pelaku diketahui masih di bawah umur.
"Pelaku berinisial RM (19), sudah berhasil kami amankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan anak pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penangkapan kepada empat pelaku tindak pidana pemerkosaan itu, ketika orang tua dari korban yang berinisial LN melapor kepada Polisi terkait musibah yang menimpa anaknya tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota cek kesiapan 1.408 personel
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku modus yang digunakan olehnya adalah dengan memberikan minuman keras kepada korban. Dimana, salah satu pelaku menjemput korban, kemudian dipaksa minum miras hingga tidak sadarkan diri.
"Korban dijemput oleh salah satu pelaku. Kemudian korban dipaksa minum miras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku ini menyetubuhi korban," tuturnya.
Ia mengungkapkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM dan tiga anak pelaku lainnya.
Sementara, terkait dugaan adanya keterlibatan anak ASN Pemkab Tangerang yang menjadi pelaku pemerkosaan itu dibenarkan oleh pihaknya.
"Iya (ada anak ASN). Pemeriksaan masih terus dilakukan. Untuk tiga anak pelaku dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata dia.
Baca juga: Kurir narkoba jenis sabu dibekuk aparat Polres Serang
Baca juga: Anggota DPRD Lebak kutuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
Polisi Tangerang amankan pelaku pemerkosa anak di bawah umur
Kamis, 26 Oktober 2023 18:31 WIB