Serang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang mengundang sebanyak 98 perusahaan, khususnya yang belum ikut program jaminan pensiun dalam kegiatan sosialisasi manfaat Jaminan Pensiun di Hotel Le Semar Kota Serang, Kamis (18/7).
Mayoritas dari ke-98 perusahaan yang diundang tersebut belum mendaftarkan karyawan perusahaannya untuk mengikuti tambahan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan - perusahaan tersebut berasal dari beberapa daerah dengan lingkup wilayah Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.
Sesuai PP nomor 44, 45, dan 46 tahun 2015, perusahaan dengan skala menengah keatas wajib mendaftarkan karyawan perusahaannya ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Kalau dulu ya, kalau dulu, kenapa orang-orang mengejar daftar untuk jadi PNS, karena salah satu daya tariknya adalah program pensiun ini," kata Asisten Deputi Direktur Bidang Manajemen Risiko dan Wasrik Iyan Dwiyanto.
Baca juga: Suku pedalaman Badui sambut positif program BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi kalau bapak dan ibu, di perusahaan sudah mengikuti program ini sebenarnya sudah memberikan sebuah efek psikologis yang luar biasa yaitu ketenangan," katanya menambahkan.
Ke-98 perusahaan yang diundang tersebut sudah mendaftarkan karyawannya pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan kewajiban keikutsertaan program Jaminan Pensiun dan melakukan sosialisasi tentang manfaat program tersebut.
Dalam PP nomor 45 tahun 2015 mengatakan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja mulai bekerja.
"30 hari kerja, daftarkan," kata Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon, Dudus Sujudi Maman, S.Sos.
Baca juga: 2.000 petani di Pamarayan ikutserta program BPJS Ketenagakerjaan
Karyadi, Pengawas Ketenagakerjaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak menambahkan bahwa kewajiban ikut program Jaminan Pensiun ini bukan terletak pada status karyawan, tapi pada klasifikasi skala suatu perusahaan.
Besaran iuran bulanan dari program Jaminan Pensiun ini adalah sebesar 3 persen yang terdiri 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan terhadap upah yang dilaporkan.
Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Jika peserta yang menerima manfaat Jaminan Pensiun meninggal dunia, maka akan diturunkan kepada duda/janda.
Jika duda/janda tersebut telah menikah kembali atau meninggal dunia, maka manfaat tersebut akan turun kepada anak yang menjadi ahli waris sampai dengan usia anak mencapai umur 23 tahun atau telah bekerja, atau sudah menikah.
Baca juga: Petugas pasar non PNS di Cilegon didaftarkan jadi peserta BPJS-TK
BPJS-TK Serang kumpulkan 98 perusahaan belum ikut program jaminan pensiun
Kamis, 18 Juli 2019 17:01 WIB
Ke-98 perusahaan yang diundang tersebut sudah mendaftarkan karyawannya pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua