Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bulan terhadap tiga terdakwa kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang.
Ketua Majelis Hakim Diah Astuti menyatakan terdakwa Nadir Sudrajat selaku pengelola SPBU, Aswan alias Emon selaku pengawas, serta Deden Hidayat sebagai penyuplai BBM ilegal terbukti bersalah melakukan pemalsuan bahan bakar.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara,” kata Diah dalam sidang putusan di PN Serang, Kamis.
Baca juga: Tiga terdakwa pengoplos Pertamax di Serang dituntut 4 tahun penjara
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp70 juta, subsider satu bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
Pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa terbukti merusak kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan mencoreng nama PT Pertamina.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan jabatan untuk mengambil keuntungan. Perbuatan ini nyata merugikan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik,” ujar Diah.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan sikap para terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai hal yang meringankan. Usai sidang, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca juga: PN Serang gelar sidang pemeriksaan setempat kasus pertamax oplosan di SPBU
