Cilegon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cilegon , Banten meluncurkan program Gerakan Mensejahterakan Pekerja Sekitar Kita (Gemet Sekul) untuk menangani kemiskinan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin di Cilegon, Jumat, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat berperan aktif untuk mendukung program perlindungan pekerja, khususnya pekerja informal dan pekerja rentan untuk menangani kemiskinan sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Dimana Inpres tersebut untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem diperkuat Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 41 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Chandra Asri-DLH kolaborasi edukasi pilah sampah di SKH Negeri 1 Cilegon
Berdasarkan data kemiskinan pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon 2025 tercatat 17.310 warga miskin atau setara 3,75 persen dari jumlah penduduk.
Program yang diluncurkan Gemet Sekul, kata dia, merupakan bentuk nyata dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja.
Namun, pekerja yang masuk BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan antara lain asisten rumah tangga, sopir, petani, nelayan, pedagang pasar, tukang bangunan, takmir masjid, hingga pekerja mandiri lainnya.
Baca juga: Rafiudin, warga Kota Cilegon ciptakan lapangan kerja baru dari limbah logam
Iuran minimal BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800/ bulan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU), namun dapat memberikan manfaat berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami berharap semua pekerja rentan itu masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah dan OPD harus bersinergi, sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan ekstrem dengan menciptakan iklim kerja yang lebih sejahtera dan produktif.
Karena itu, pihaknya minta OPD menyusun langkah nyata untuk mendukung gerakan Gemet Sekul dan memastikan keberlanjutan program.
"Program Gemet Sekul melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja informal hingga pekerja rentan," katanya.
Baca juga: Disperindag Cilegon gencarkan operasi pasar percepat penyerapan beras SPHP
