Serang (ANTARA) - Kepolisian menetapkan mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Yosmaida Sophia Saldina (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lalin) yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Dedi Yuanto di Serang, Rabu mengatakan status tersangka disematkan setelah upaya restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai tidak membuahkan hasil.
“Upaya restorative justice sudah kami fasilitasi sejak awal, tetapi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Antara keinginan korban dan kemampuan Yosmaida memang tidak ketemu,” kata Dedi.
Baca juga: Langgar kode etik, dua anggota Polresta Tangerang dipecat
Meski berstatus tersangka, Yosmaida tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Dedi menegaskan bahwa kesempatan restorative justice masih terbuka saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan. “Kalau nanti di Kejaksaan ada kesempatan RJ, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Kecelakaan bermula ketika Yosmaida yang membonceng temannya melaju dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri. Motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin (HS), seorang pria yang juga berboncengan, hingga keduanya terjatuh.
Akibat peristiwa itu, Yosmaida mengalami luka lecet, sementara HS menderita luka berat di kepala dan masih menjalani pemulihan. Keluarga korban menyebut kondisi Hasanuddin belum pulih sepenuhnya dan mengalami gangguan berpikir.
“Kami merasa tersinggung kalau ada yang menganggap ini hal sepele. Faktanya ponakan saya masih menderita,” kata Herman, paman korban.
Baca juga: Polisi ungkap penipuan tukar kartu ATM di Bandara Soetta
Herman menilai pihak Yosmaida tidak menunjukkan itikad baik sejak awal. “Saya yang mengurus semua, dari awal sampai sekarang. Tidak ada perhatian dari pihak Yosmaida,” ujarnya.
Yosmaida mengaku sudah berupaya membantu biaya pengobatan, namun keterbatasan ekonomi menjadi kendala. “Saya sempat menawarkan Rp1 juta dulu, karena memang kondisi ekonomi saya terbatas. Saya kuliah pakai beasiswa KIP, ayah saya juga sedang tidak bekerja,” katanya.
Keluarga korban menolak tawaran tersebut karena biaya perawatan disebut mencapai puluhan juta rupiah. Negosiasi buntu dan kasus dilanjutkan ke proses hukum.
Baca juga: Bikin resah warga, Polisi Serang gerebek lapak tuak di Cikande
