Serang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Punia Atmaja menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Untirta Banten, Yosmaida Sophia Saldina (20), berakhir damai setelah para pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
"Intinya, kami mengumpulkan semua pihak dan menanyakan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara damai sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan," kata Punia Atmaja di Serang, Selasa.
Ia menegaskan, keputusan perdamaian dicapai setelah korban dan keluarganya menyatakan bersedia memaafkan.
"Alhamdulillah, mereka semua mau berdamai. Ancaman hukumannya juga tidak lebih dari lima tahun, karena ada perdamaian dan korban sudah memaafkan, ditambah lagi yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, maka masih ada kesempatan untuk melanjutkan sekolah," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan mahasiswi Untirta jadi tersangka kasus laka lalin
Kajari menyebutkan Yosmaida berstatus tersangka atas kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, 22 April 2025. Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di kepala.
Sebelumnya, upaya damai di tingkat kepolisian tidak membuahkan hasil. Keluarga korban menolak tawaran bantuan Rp1 juta dari Yosmaida karena biaya perawatan disebut mencapai puluhan juta rupiah. Paman korban, Herman, sempat menyatakan kecewa karena merasa pihak Yosmaida tidak menunjukkan itikad baik.
Namun, mediasi di kejaksaan berhasil mempertemukan kedua pihak. "Tadi hadir juga Pak Dekan, Pak Wakil Dekan, orang tua, semua berkumpul. Dari korban juga ada dua orang. Saya memastikan langsung bahwa perdamaian ini tanpa rekayasa. Saya tanyakan satu per satu dan mereka sepakat," ucap Kajari.
Baca juga: Kapolda Banten jembatani kasus laka lantas mahasiswi Untirta
Menurutnya, restorative justice menjadi jalan tengah yang lebih berpihak pada masa depan mahasiswa. "Kalau sudah jadi terpidana tentu sulit untuk bekerja dan lain-lain. Inilah hebatnya, saling memaafkan. Kita di Indonesia ini, memaafkan mungkin lebih baik lagi," kata dia.
Punia menjelaskan, proses hukum masih berlanjut secara administratif. "Tahap selanjutnya adalah saya ekspos kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung. Jadi belum selesai, masih ada tahapan pelaporan," ujarnya.
Ia berharap keputusan damai ini mendapat dukungan semua pihak. "Mudah-mudahan dengan adanya pertimbangan ini, semua bisa didukung dan hasilnya baik," kata Punia.
Baca juga: Gelapkan uang warnet Rp12 juta, penjaga dibebaskan lewat RJ
