Serang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menghentikan penuntutan terhadap Akhmad Bay Fahrid Maruf (33), seorang penjaga warung internet (warnet) yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp12 juta, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, di Serang, Kamis, mengatakan penghentian penuntutan ini telah mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Banten hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Setelah adanya kesepakatan damai di mana korban selaku pemilik warnet telah memaafkan perbuatannya dan kerugian telah diganti sepenuhnya.
“Setelah proses perdamaian dan pemulihan kerugian dilakukan, kami melanjutkan usulan RJ ke pimpinan dan alhamdulillah disetujui," katanya.
Baca juga: Tiga terdakwa pengoplos Pertamax di Serang dituntut 4 tahun penjara
Punia menjelaskan, tindak pidana penggelapan yang disangkakan dengan Pasal 374 KUHP itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2024. Modus nya adalah dengan memanipulasi laporan keuangan pembelian perlengkapan di warnet tempatnya bekerja, PT Formula Net One, di Kota Serang.
“Modus nya dia membuat penggelembungan bon. Misalnya beli air mineral 10, dia tulis 20. Saat diaudit ada selisih barang dan uang yang digunakannya untuk kebutuhan hidup," ujarnya.
Setelah bebas, Akhmad tidak serta-merta lepas dari tanggung jawab. Sebagai bagian dari kesepakatan RJ, ia diwajibkan untuk menjalani kerja sosial di lingkungan tempat tinggal nya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang.
Lebih lanjut, Kejari Serang juga akan memfasilitasi Akhmad untuk mendapatkan keterampilan baru dengan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang.
"Kebetulan kami bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. Dia akan mengikuti pelatihan keahlian di bidang otomotif, ini jadi bekal dia dan mudah-mudahan bisa bekerja kembali," tuturnya.
Baca juga: Kejari Serang dalami dugaan korupsi di KPU Kota Serang
