Tangerang, Banten (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, melalui UPT Metrologi Legal meningkatkan pengawasan lapangan terkait alat ukur atau timbangan pedagang di pasar guna memastikan sesuai standar dan tidak merugikan pembeli.
"Kita terjunkan petugas secara acak dan mendadak ke pasar guna memastikan alat ukur yang digunakan sesuai aturan," kata Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati di Tangerang, Banten, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas adalah uji tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
"Jika ditemukan UTTP yang memiliki tingkat kesalahan pengukuran di luar batas yang diizinkan, petugas akan langsung melakukan pengaturan dengan bantuan tim reparasi di lokasi,” katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang uji tera ulang timbangan di sejumlah pabrik
Ia pun menjelaskan kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada pemeriksaan dan perbaikan, namun juga menjadi bagian dari pengawasan berkala terhadap penggunaan UTTP di lingkungan pasar.
"Pemkot Tangerang berharap seluruh pedagang menggunakan alat ukur yang sesuai peruntukan dan standar metrologi legal," harapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang menemukan adanya kecurangan dalam alat ukur di pasar, maka bisa segera melapor untuk ditindak tegas petugas.
Laporan bisa disampaikan melalui nomor pengaduan di 0821-3582-7972 (WhatsApp), @metrologitangerangkota (Instagram) serta surel beralamat di metrologitangerang@gmail.com.
"Jangan ragu untuk melapor karena ini untuk kepentingan banyak orang dan mewujudkan jual beli yang sesuai dan transparan," ujarnya.
Baca juga: Disperindagkop Tangerang buka pendaftaran barcode produk gratis
