Serang (ANTARA) - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran telah melakukan aksi pencurian di 50 lokasi yang tersebar di Provinsi Banten kini berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yakni SC (44), AD (39), dan H (29), ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang serta UM (39) warga Kecamatan Plereo, Purwakarta.
Tidak hanya pelaku curanmor, Tim Resmob juga mengamankan dua tersangka penadah motor hasil kejahatan berinisial BU 47 dan SU (35), keduanya warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
"Tersangka SC dan AS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Kakek di Serang Banten tega cabuli wanita autis
Kapolres menjelaskan keempat pelaku curanmor yang menjadi buruan polres jajaran Polda Banten tersebut ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi Jalan Raya Serang Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (10/7).
"Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung menunggu waktu serta memantau situasi," terangnya.
Dikatakannya, karena gerak-gerik nya mencurigakan, Tim Resmob yang sedang melakukan patroli Kring Serse kemudian mendekati para tersangka yang sedang minum kopi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada pelaku curanmor.
"Keempat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang bekuk empat pria pencabul gadis penyandang disabilitas
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, keempat tersangka mengakui, sebelum diamankan sedang merencanakan aksi curanmor. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lebih dari 50 kali.
"Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak delapan kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 lokasi dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang," jelasnya.
Untuk wilayah Kota Serang, Kapolres mengatakan, pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok Jaya. Bahkan kasus pencurian di perumahan Tembong sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak enam motor dalam sekali aksi.
Modus operandinya, sebelum melakukan aksi, para tersangka terlebih dahulu menyisir rumah yang berada di perkampungan dan komplek perumahan menggunakan kendaraan Daihatsu Agya mencari motor yang terparkir di halaman ataupun teras rumah warga.
"Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T. Setelah itu, motor dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta," terangnya.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Polres Serang bagikan ikan hasil budidaya
Atas informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak ke daerah Cikeusik dan berhasil mengamankan dua tersangka penadah.
Dari kawanan curanmor ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar segera menyerahkan diri atau nanti akan lakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana jo 480 KUHPidana tentang pencurian dan pertolongan jahat (penadah).
Baca juga: Polisi Serang tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur
