Serang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, Jumat.
Pemusnahan ini dilakukan menyusul keberhasilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Banten) dalam menggagalkan pengiriman daging tanpa dokumen resmi asal Lampung Tengah ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan,” kata Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Jumat.
Daging dengan nilai taksiran sekitar Rp200 juta tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel dan ditemukan tanpa sertifikat sanitasi produk hewan yang diwajibkan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ujar Sahat.
Baca juga: BKHIT Banten gagalkan penyelundupan 2,9 ton daging celeng
Sahat menjelaskan, berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST, sepanjang tahun 2025 tercatat 31 kasus pelanggaran karantina di Pelabuhan Merak. Komoditas yang diamankan beragam, mulai dari burung, kambing, kuda, kerbau, babi, hingga produk turunannya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Barantin memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan di seluruh Indonesia sebagai bentuk pencegahan terhadap masuk dan keluarnya hama penyakit serta menjaga keamanan pangan nasional.
“Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain. Ini berdampak pada kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” ujar dia.
Barantin menegaskan komitmennya dalam menjamin bahwa produk pangan hewani yang beredar memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Selain itu, upaya ini juga sebagai langkah pencegahan penularan penyakit zoonosis menjelang momentum Idul Adha.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Polres Cilegon, KSKP, Pemerintah Kota Cilegon, Garnisun, dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Baca juga: Barantin tingkatkan pengawasan komoditas tani-ikan di Pelabuhan Merak