Tangerang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) pascamasuk milik PT Taman Safari Indonesia (TSI) untuk memperkuat pengawasan dan pertahanan pada sektor hayati nasional.
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa menegaskan bahwa penetapan IKH ini merupakan bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati sekaligus peningkatan kualitas fasilitas karantina agar sesuai dengan standar internasional.
"Penetapan IKH pascamasuk ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang berisiko bagi Indonesia," katanya.
Baca juga: Nataru, Barantin perketat lalu lintas hewan rabies di pelabuhan hingga bandara
Sahat menjelaskan penguatan sistem karantina dilakukan secara berlapis mulai dari pengawasan di negara asal (pre-border), tempat pemasukan (at-border), hingga pengawasan di instalasi tujuan (post-border).
Selain itu, penetapan IKH ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan konservasi, termasuk breeding loan dan animal exchange, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan biosekuriti.
"Ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah agar proses bisnis konservasi berjalan efisien, transparan, namun tetap aman," ujarnya.
Baca juga: Barantin perkuat pengawasan pada komoditas impor
Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025, IKH PascaMasuk milik TSI dapat digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar, dengan tetap memperhatikan kapasitas, peruntukan, serta prinsip animal welfare.
Dengan penetapan ini, Badan Karantina Indonesia dan PT TSI diharapkan terus bersinergi dalam menjaga kekayaan hayati nasional demi masa depan generasi mendatang.
"Keberadaan IKH PascaMasuk tentunya akan memperkuat peran TSI sebagai lembaga konservasi yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa secara berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Barantin gelar kegiatan sosial dan edukatif di Merak-Bandara Soetta
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.