Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis liquid ethomidate dari Thailand.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial J dari Bangkok, Thailand.
"Pelaku membawa 46 cartridge yang berisi ethomidate yang disimpan di dalam 2 kopernya. Pelaku membawa barang itu dari Bangkok," katanya.
Baca juga: Kesbangpol sosialisasi pemberantasan narkoba ke sekolah dan kampus
Dia menerangkan, modus yang pakai pelaku adalah dengan membawa barang bukti melalui tabung rokok elektrik atau cartridge yang dimasukannya dalam koper.
Disebutkan Ronald, bahwa efek dari ethomidate memiliki efek hemodinamika yang mempengaruhi aliran darah dan memberikan efek halusinasi dan fly bagi penggunanya. Hal ini merupakan aksi penyelundupan narkoba dengan perdagangan yang baru.
"Ini mungkin jenis baru yang merupakan semacam vape. Jadi merupakan cairan untuk para pengguna vape tapi mengandung narkoba," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dari Bangkok, sengaja untuk diedarkan di Indonesia. Dimana, barang haram itu akan dijual dengan harga satuannya Rp4 juta.
"Manakala ini berhasil lolos dan lewat dari Bandara Soekarno-Hatta, maka pelaku ini rencananya akan menjual satu botol cartridge yang merupakan cairan untuk vape akan dijual senilai Rp4 juta," ujarnya.
Baca juga: BNN Kota Tangerang bongkar peredaran narkoba modus tempat pengobatan
Menurut Ronald, ethomidate tersebut juga berfungsi untuk digunakan kepentingan medis. Namun, lanjutnya, pelaku membawanya tanpa memiliki resep atau dokumen yang menyertai ethomidate tersebut.
"Itulah kemudian pelaku J ini kita lakukan proses terhadap Undang-Undang Kesehatan karena membawa masuk sebanyak 46 cartridge ethomidate tadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Etomidate ini masuk dalam narkotika golongan II dan sedang marak di kalangan anak muda khususnya kerap pakai vape. Namun, disini kita sangkakaan dengan UU Kesehatan bukan UU Narkoba," kata dia.
Baca juga: Polres Tangsel ungkap kasus produksi tembakau sintetis 612 kilogram