Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu ruko, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 612 kilogram.
"Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.
AKBP Victor mengatakan bahwa pembongkaran kasus tersebut bermula hasil pengembangan terhadap kedua kurir berinisial IK dan JK dengan membawa 17 gram yang ditangkap di Pamulang, Tangsel.
"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan penyelidikan perkara ini hingga mendapati produsennya di Babelan, Kabupaten Bekasi," tutur dia.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar tembakau sintetis di Kota Serang
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai pemilik dari rumah industri pembuatan tembakau sintetis tersebut.
"Di Bekasi merupakan home industri. Keduanya yang ditangkap berinisial DY dan AS. Di Bekasi itu berupa ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan tembakau sintetis disamarkan seolah-olah merupakan konter telepon seluler," jelasnya.
Menurut dia, para pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial dengan target pelajar hingga kalangan dewasa di Tangerang Raya.
"Modus penjualan lewat online dengan sasaran remaja, khususnya pelajar. Untuk wilayahnya, Tangerang Raya dan wilayah sekitarnya," tuturnya.
Dari pengungkapan itu, pihaknya menyita alat bukti berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan total berat 612.600 gram, 14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima jeriken cairan methanol, dan tiga jeriken berisi cairan etanol.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar tembakau sintetis
Polres Tangsel ungkap kasus produksi tembakau sintetis 612 kilogram
Selasa, 25 Februari 2025 22:15 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu ruko, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 612 kilogram. ANTARA/Azmi Samsul Maarif