Serang (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku pencurian motor spesialis parkiran berinisial MU (36) yang kerap beraksi di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten.
Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, di Serang, Senin, mengatakan pengungkapan kasus pencurian motor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Fenti Rosmayanti yang melapor kehilangan motor di Kampung Bahbul, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Sabtu (21/12) dini hari.
"Saat melapor, korban memiliki bukti rekaman CCTV pada saat sepeda motornya dicuri pelaku," katanya.
Baca juga: Polres Tangerang ungkap kenaikan angka kriminalitas 894 kasus
Dari keterangan korban serta rekaman CCTV tersebut, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan lokasi persembunyian pelaku, tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Marcel Febrian segera melakukan pengajaran dan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin dini hari, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beberapa kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang," ujarnya.
Tersangka MU juga mengakui dalam setiap aksinya selalu bersama rekannya berinisial AW yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
"Ketika diminta menunjukkan rumah AW (DPO), tersangka melakukan perlawanan. Karena membahayakan petugas, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Baca juga: 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Serang turun
Ia menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan spesialis curanmor motor parkiran atau yang tersimpan di halaman rumah warga. Modus yang dilakukan yaitu merusak lubang kunci motor menggunakan letter T.
"Kasus pencurian motor ini masih kita kembangkan dan diharapkan pelaku lainnya dapat tertangkap secepatnya," katanya.
Dari tersangka MU petugas berhasil mengamankan barang bukti lima unit motor berbagai jenis hasil kejahatan, serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan diamankan korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Satnarkoba Polres Cilegon tangkap pemuda diduga pengedar tembakau gorila