Kota Cilegon (ANTARA) - Diduga menjadi pengedar ganja tembakau gorila, seorang pemuda berinisial HS (20), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Terduga pengedar HS ditangkap pada Sabtu (14/12), di pinggir jalan di Jalan Pondok Cilegon Indah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe membenarkan hal tersebut.
"Penangkapan terhadap HS (20) dalam penangkapan tersebut di temukan di dalam dompet. Saat digeledah, didapati 5 bungkusan lakban warna cokelat yang di dalamnya berisi 5 bungkus plastik klip berisikan daun diduga narkotika jenis sinte atau gorila. selain polisi juga menyita 1 unit handphone tersangka," katanya
Baca juga: Polda Banten tangkap pengedar 1,9 kg sabu dan 4.286 butir ekstasi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari pelaku HS, narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapatkan nya dari Instagram yang dibelinya sebanyak kurang lebih 35 gram seharga dua juta rupiah.
HS mengaku mendapatkan barang tersebut pada hari Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Kangkung, Kelurahan Gerogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
Narkotika jenis tembakau gorila ini kemudian dijual kembali oleh pelaku, dimana sebagiannya telah dijual dan sisa didapati pada saat pelaku HS ditangkap yang rencananya akan dijual melalui media sosial.
Atas kejadian tersebut, HS kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, UU RI NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Junto Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Serang tangkap produsen tembakau gorila di kamar kos