Serang (ANTARA) - Propam Polres Serang, Polda Banten, menggelar pemeriksaan senpi mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian setempat.
Wakapolres Serang, Kompol Fauzan Afifi, di Serang, Selasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api ini rutin dilakukan sebagai langkah mitigasi menghindari terjadinya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
"Selain itu pemeriksaan juga bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api," ungkapnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan senjata api ini bukan sekadar formalitas tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kondisi senpi serta meningkatkan pengawasan.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor spesialis parkiran di Banten
Senpi juga sebagai simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri serta senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas bukan pribadi sesuai dengan SOP.
"Setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol dan hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi serta laksanakan latihan secara rutin untuk meningkatkan keterampilan kemampuan menembak dan pengendalian emosi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa senpi akan ditarik dari personel yang bertugas di tempat dengan risiko rendah, seperti staf atau Bhabinkamtibmas. Namun, anggota yang bertugas di lapangan dengan risiko tinggi akan tetap dibekali senpi.
"Apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari beresiko tinggi maka anggota perlu dibekali dengan senpi. Namun yang bertugas di staf dan Bhabinkamtibmas yang eskalasi tugasnya dianggap tidak terlalu beresiko, maka akan dilakukan penarikan," tegasnya.
Baca juga: 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Serang turun
Wakapolres juga mengingatkan anggotanya untuk terbuka kepada pimpinan jika menghadapi masalah pribadi atau keluarga. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan senpi.
"Jika memiliki masalah, baik keluarga maupun hal lainnya di luar dinas dan yang bersangkutan memegang senpi agar segera disampaikan kepada pimpinan, hal tersebut sebagai upaya mitigasi awal pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Wakapolres menekankan ada empat aturan yang wajib diperhatikan bagi para pemegang senpi, yaitu menganggap senpi selalu dalam keadaan terisi peluru, jauhkan jari dari pelatuk sampai anda siap menembak.
"Kemudian jangan mengarahkan senjata kepada sasaran yang tidak ingin ditembak serta pastikan sasaran dan sekitarnya aman untuk melakukan penembakan," jelasnya.
Pemeriksaan senpi ini meliputi kelengkapan data pribadi, surat ijin membawa dan menggunakan senjata api, kondisi serta kebersihan senjata api serta kelengkapan amunisi atau peluru yang diberikan.
Baca juga: Polres Serang tangkap dua pelaku pembobol toko sembako