Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah pada Kamis (9/1) di Kantor KPU Provinsi Banten.
“Penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, di Kantor KPU Provinsi Banten,” ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan dalam keterangannya di Serang, Selasa.
Ihsan mengatakan dalam acara penetapan tersebut turut mengundang pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany, dan Ade Sumardi, serta pasangan calon nomor urut 2 Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 itu juga mengundang seluruh partai politik pengusung kedua pasangan calon tersebut.
Baca juga: KPU Banten tunggu BRPK untuk tetapkan calon gubernur terpilih
“Untuk Kabupaten/Kota, rencana penetapan juga dilaksanakan pada Kamis (9/1), kecuali bagi yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ihsan.
"Yang masih dalam sengketa yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan," katanya.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Banten.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan Andra Soni-Dimyati memperoleh suara terbanyak mencapai 3.102.501 suara atau sebesar 55,8 persen pemilih.
Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan suara sebanyak 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.
Baca juga: Pilkada Banten, Andra Soni-Dimyati peroleh 3.102.501 suara