Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten terpilih di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja, di Serang, Rabu, mengatakan menunggu BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan pasangan calon terpilih apabila di Pilgub Banten tidak terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Mekanismenya kami menunggu BRPK dari MK kalau tidak ada sengketa. Nah itu belum keluar," katanya.
Baca juga: Pilkada Banten, Andra Soni-Dimyati peroleh 3.102.501 suara
Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan apakah di Pilgub Banten terdapat sengketa PHP atau tidak. Setelah BRPK diterbitkan oleh MK, selanjutnya KPU Banten juga menunggu surat edaran dari KPU RI terkait daftar nama-nama daerah yang terdapat sengketa PHP.
"Apabila tidak terdapat sengketa Pilgub Banten di dalamnya, maka KPU Banten bisa menetapkan pemenang. Tapi kalau ada sengketa, kita menindaklanjuti, bersidang di MK," tuturnya.
Berdasarkan website MK RI hingga pukul 13.00 WIB, di wilayah Provinsi Banten hanya terdapat tiga daerah yang terdapat sengketa PHP yaitu Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, Pemilihan Bupati Serang, dan Pemilihan Bupati Pandeglang.
Berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Banten pasangan calon (paslon) Gubernur dan calon wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul memperoleh sebanyak 3.102.501 suara. Sementara itu, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memperoleh sebanyak 2.449.003 suara.
Baca juga: Airin-Ade ucapkan selamat pada pemenang Pilkada Banten