Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, menilang sebanyak 13 unit truk tambang yang melanggar izin waktu operasional di daerah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik di Tangerang, Kamis, mengatakan belasan truk yang terjaring razia itu diperiksa kelengkapan kendarannya.
Truk yang melanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal.
"Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami lakukan penilangan dan bahkan kami tahan kendaraan itu. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang soroti kendaraan tambang langgar perda.
Ia menerangkan, kegiatan penindakan atau razia kendaraan tambang ini dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut.
Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
"Untuk Operasi Penertiban dan Penindakan Angkutan truk ini dilakukan di JI Raya Kronjo Ds. Kandang Gede (Kalijodo) Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Dishub Provinsi Banten, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.
"Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendarannya," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswa hadang kendaraan tambang saat berdemo di Tangerang
Ia mengatakan selama ini Dishub Kabupaten Tangerang selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023," ujarnya.
Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
"Kami meminta seluruh sopir truk untuk disiplin mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Peraturan ini bukan hanya untuk keamanan pengendara lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar jalan yang sering dilalui kendaraan berat," kata dia.
Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Baca juga: Cawabup Intan Hikmah janji tuntaskan masalah kendaraan tambang di Tangerang
Dishub Tangerang tilang belasan truk tambang pelanggar jam operasional
Kamis, 31 Oktober 2024 22:01 WIB