Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memperketat pengawasan terhadap jam operasional bagi kendaraan truk tambang yang melintas di daerahnya itu.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Jainudin di Tangerang, Selasa, mengatakan upaya pengetatan pengawasan ini dilakukan sebagai penegasan peraturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Kendaraan.
"Dalam rangka rutinitas Pos Pantau kita, itu biasalah jam kerja kita, itu mulai dari pagi untuk pelaksanaan pemantauan sampai jam sore. Itu berlaku terhadap tugas fungsi kita dalam rangka pemantauan transportasi di wilayah. Semua Pos jaga kita," katanya.
Baca juga: Warga di Tangerang hadang puluhan truk yang langgar jam operasional
Ia mengungkapkan elama ini pemerintah daerah telah menerbitkan aturan teknis bagi kendaraan tambang yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, dimana kendaraan bersumbu tiga bisa beroperasional setelah pukul 22.00 WIB malam sampai 5.00 WIB dini hari.
Untuk mengoptimalkan pengawasan jam operasional tersebut, kata dia, pemerintah daerah telah mengerahkan petugas lapangan dengan membagi skema saling berganti (shift). Langkah itu dilakukan guna memaksimalkan penertiban bagi kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.
"Dan masing-masing kita ada di pos itu, bergantian ada delapan orang. Dari delapan orang itu terbagi petugas siang dan delapan orang petugas lagi ada setiap sore," ujarnya.
Baca juga: Hino berikan satu truk ke SMK 2 untuk media pembelajaran siswa
Selama ini, kata Jainudin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang turut melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor dalam upaya menyelaraskan penindakan aturan jam operasional kendaraan truk tambang tersebut.
"Sudah, kami melakukan koordinasi dengan wilayah-wilayah perbatasan dan wilayah Legok-Pagedangan itu. Bahkan kami berkoordinasi dengan Dishub Bogor," tuturnya.
Selain memperketat pengawasan jam operasional, pihaknya juga kini tengah mempersiapkan lokasi-lokasi kantung parkir khusus kendaraan tambang tersebut.
Langkah itu dilakukannya sebagai upaya mengurai dan mengantisipasi penumpukan kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan.
"Jadi kantong parkir kita siapkan dalam rangka untuk membendung kapasitas yang terlalu padat di jalan. Kita akan masukkan ke wilayah kabupaten dan menyiapkan untuk kantung parkir. Rencana kita ada dua kantong parkir," kata dia.
Dishub Tangerang perketat pengawasan operasional truk tambang
Selasa, 16 September 2025 19:21 WIB
Petugas dari Dishub Kabupaten Tangerang saat mengurai kendaraan truk yang melanggar jam operasional. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
