Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP, di Serang, Senin, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan BD (20) penghuni kos dengan barang bukti yang diamankan tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sintetis.
"Penggerebekan home industry tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi," katanya.
Baca juga: Polres Serang ingatkan masyarakat akan bahaya judi online
Baca juga: Polres Serang ingatkan masyarakat akan bahaya judi online
Petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi.
Dari pengakuan tersangka, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang baru satu tahun memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintesis dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.
"Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.
Baca juga: Bongkar kasus prostitusi, polisi tangkap mucikari di Serang
Baca juga: Bongkar kasus prostitusi, polisi tangkap mucikari di Serang