Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Minggu, menjelaskan giat patroli skala besar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) lebih memberikan himbauan tentang bahaya aktivitas judi online.
"Kami melakukan pengecekan di HP dan memberikan himbauan larangan bahayanya main judi online tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Minggu (28/7).
Baca juga: Diskominfo: Judi online berdampak generasi emas hingga ekonomi
Baca juga: Diskominfo: Judi online berdampak generasi emas hingga ekonomi
Selain itu, anggota di lapangan juga menunjukkan stiker larangan dan tujuh bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya.
"Jadi anggota giat patroli KRYD itu bukan razia HP, justru kita lakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat," katanya.
Polres Serang melalui Polsek jajaran juga sudah menebar stiker ke setiap tempat yang kerap dikunjungi oleh masyarakat seperti pusat perbelanjaan hingga warung kopi.
"Melalaui Bhabinkamtibmas, stiker tentang bahayanya judi online ini sudah dilakukan penempelan di setiap sekolah, tempat belanja atau supermarket, kafe dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan serta mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan akibat judi online.