Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan dan mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dari daftar penerima bantuan sosial (bansos Program Keluarga Harapan (PKH) karena terlibat sebagai judi online (judol).
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Endang Ramdhani di Tangerang, Senin, menyampaikan dari puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos.
"Betul untuk saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya," ujar Endang Ramdhani.
Baca juga: Terindikasi judol, Kemensos hentikan bansos 1.500 warga Serang karena
Dia menjelaskan upaya pemblokiran ke 39 KPM itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap rekening bank dan transaksi dompet digital oleh Kemensos dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Dari laporan Kemensos dan PPATK tersebut, kata dia, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi terhadap 39 KPM yang diblokir dari penerimaan bansos, dimana pengawasan bukan hanya kepada rekening penerima, melainkan juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
"Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK," ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap puluhan KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos tersebut.
Baca juga: Pemkab Tangerang bangun pusat teknologi daerah, Tangerang Technova
Menurut dia, para KPM yang diblokir tersebut dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos melalui proses reaktifasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.
"Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktifasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya," tutur Endang Ramdhani.
Pihaknya mengimbau agar warga KPM PKH di Kabupaten Tangerang dapat menggunakan uang bansos tersebut secara bijak.
"Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum, seperti halnya judol," kata dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang bentuk forum koordinasi penyelarasan program MBG
