Serang (ANTARA) - Aparat kepolisian menahan seorang pembobol rumah kontrakan yang terjadi di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolsek Cikande, Polres Serang Kompol Andri Surya Kurniawan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan bahwa pelaku berinisial AF (32) yang bekerja sebagai ojek online.
Baca juga: Polres Serang dirikan empat posko pemburu geng motor
Beruntung para penghuni rumah kontrakan lain berhasil memergoki aksi pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku serta melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Cikande berikut barang bukti uang hasil pencurian.
"Modus operandinya, pelaku merusak gerendel pintu rumah kontrakan yang ada di lantai dua menggunakan obeng dan mengambil uang milik korban yang ada di atas televisi," ungkapnya.
Baca juga: Cegah tawuran, Polres Serang gandeng PGRI dan jajaran sekolah
Baca juga: Kapolres sebut operasi keselamatan ciptakan suasana kondusif jelang Ramadan
