Kota Cilegon (ANTARA) - Selama lebih dari tujuh jam, sejumlah petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (14/12), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi persampahan di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang mengatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor DLH, pihaknya juga membagi tugas dengan tim lainnya untuk melakukan penggeledahan di UPT TPSA Bagendung.
Baca juga: Circle Gibranesia di Cilegon sorot debat capres pertama
Hal ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang ditangani.
"Ya ini kami lakukan atas perintah terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah. Penggeledahan dilakukan di ruang sub keuangan dan ruang sub ruang bidang pengawasan pengelolaan sampah pada dinas lingkungan hidup kota Cilegon. Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang sekarang masih disortir oleh penyidik dan semua akan kami sita," kata Feby.
Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan empat orang saksi terkait kasus ini. Dan dari hasil pemeriksaan, pihak Kejaksaan menemukan adanya bukti awal terkait adanya manipulasi perhitungan retribusi yang diduga dilakukan oleh oknum pihak dinas, sehingga mengurangi besaran nilai pendapatan daerah yang semestinya didapatkan.
Hal itu seperti dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah saat ditemui di kantornya.
"Memang di Cilegon ini kan ada pelayanan persampahan jadi Bagendung ini kan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan kita menemukan bukti awal adanya manipulasi perhitungan pendapatan daerah Khusus nya retribusi sampah di tahun 2020-2021," jelas Ryan.
Baca juga: Pemkot Cilegon gandeng RBC fasilitasi sertifikasi halal bagi 1.000 UMKM