Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut. Adapun kehadiran siswa-siswi tersebut dalam rangka kegiatan Wisata Literasi Hukum
Kota Cilegon (ANTARA) - Pemberitaan yang beredar di akun media sosial terkait pengerusakan Hp milik siswa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum adalah merupakan pemberitaan Hoax.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait Pemusnahan Barang Bukti dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan kegiatan tersebut di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (22/7) dengan mengundang Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta mengundang siswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon sebanyak 50 (Lima Puluh) orang dalam rangka kegiatan Wisata Literasi Hukum.
Baca juga: Kejari Cilegon musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal Rp12 M
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, mengatakan, bahwa pada kegiatan Pemusnahan tersebut terdapat barang bukti berupa handphone sejumlah 23 (dua puluh tiga) unit dan merupakan barang bukti tindak pidana yang dalam Putusan Pengadilan yang amarnya dirampas untuk dimusnahkan.
"Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut, tetapi barang bukti hasil sitaan dalam perkara tindak pidana yang telah inkracht. Adapun kehadiran siswa-siswi tersebut dalam rangka kegiatan Wisata Literasi Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon," kata Nasruddin.
Program Wisata Literasi Hukum merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon dalam rangka mengundang anak didik baik tingkat SD/SMP/SMA untuk berwisata Literasi Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dengan tujuan siswa-siswi tersebut dapat mengenal hukum. Hal ini didasari dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang tetap berkomitmen untuk humanis baik bagi masyarakat maupun peserta didik.
Baca juga: Karantina Banten gagalkan penyelundupan 742 burung liar di Merak
Pewarta: Susmiatun HayatiUploader : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026