Cilegon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cilegon menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polda Banten dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang dilakukan setelah dinyatakan lengkap. Barang bukti juga telah diserahkan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin dalam keterangannya di Kota Cilegon.

Baca juga: Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

Para tersangka yang diserahkan adalah H. Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatulloh (Wakil Ketua Kadin), Rufaji Zahuri (karyawan swasta), Isbatullah ST (wiraswasta), dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka.

Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.

Beberapa pernyataan terekam dalam video yang viral di media sosial. Salah satunya, tersangka Zul Basit mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut."

Sedangkan saksi H. Muhammad Salim menekankan, "Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa yang dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya."

Baca juga: Diduga lakukan pemerasan, artis sinetron ditangkap polisi

Tekanan yang diberikan para tersangka mendorong pihak China Chengda untuk menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan. Namun, pekerjaan belum sempat direalisasikan karena tersangka keburu diamankan pihak kepolisian menyusul viralnya video intimidasi tersebut.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini sangat beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tujuan dari penyerahan ini untuk melengkapi proses hukum dan memastikan kelayakan perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kami pastikan perkara ini diproses sesuai prosedur hukum," ujar Nasruddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.

Kejari Cilegon menegaskan akan melanjutkan proses hukum kasus ini secara transparan dan profesional.

Baca juga: Di PT Lotte Chemical, Polda Banten tangkap tujuh pelaku premanisme



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026