Kota Cilegon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil memulihkan dana infak dan shodaqoh sebesar Rp689.600.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon yang disalurkan tidak tepat sasaran selama dua tahun yakni di 2022-2023.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, saat menerima kunjungan Baznas RI, pada Selasa (10/6), menyebut hal itu terjadi lantaran selama ini pimpinan Baznas Kota Cilegon tidak menjalankan tugas fungsinya secara baik.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi, dan seorang ahli, yang dilakukan Kejari Cilegon sejak Januari 2025 lalu, diketahui penyaluran dana infak dan shodaqoh yang diterima Baznas dari para muzakki kepada para mustahik di tahun tersebut tidak pernah dilakukan verifikasi dan pengecekan secara langsung. Sehingga dana tersebut dinikmati oleh penerima yang tidak berhak.
"Hasil penyelidikan memang didapatkan ada penyaluran dana infak shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada mustahik yang tidak sesuai. Dari situ didalami, peristiwa terjadi dari 2022 -2023. Harus dilakukan pemulihan Rp689.600.000. Dan kami sudah menerima pengembaliannya dari mustahik yang tidak tepat tersebut," katanya.
Baca juga: Baznas Tangerang target kumpulkan Rp1,1 miliar program kurban berkah
Meski tidak ada unsur pidana, lantaran kerugian uang tersebut bukan merupakan keuangan negara. Namun pada kasus ini, Pihak Kejari Cilegon melakukan penetrasi atau penekanan untuk mengembalikan uang tersebut agar dikembalikan dan disalurkan kepada yang berhak.
"Jadi kami telah menyerahkan ini kepada Baznas RI untuk memberikan sanksi tepat bagi pimpinan Baznas. Kami juga melakukan penekanan agar bagaimana uang ini kembali. Dan Alhamdulillah uang itu sudah dikembalikan dan akan kami setorkan ke rekening Baznas lagi. Dengan catatan untuk mensiasati kesalahan tidak tepat sasaran, dalam minggu ini kami meminta Baznas untuk memplaning, agar dalam waktu satu bulan ini mendistribusikan uang itu kepada mustahik yang benar-benar berhak," tambah Rozi.
Rencananya yang tersebut akan dibagi rata kepada mustahik di delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan pengawasan langsung oleh Kejari Cilegon.
Sementara itu, menindaklanjuti temuan ini, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas RI, Mulya Dwi Harto ditemui di Kejari Cilegon telah meminta agar Baznas Provinsi Banten turut melakukan pengawasan. Pihaknya juga mengaku akan mengawasi pengelolaan dana zakat di Baznas Kota Cilegon, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Ya kami ke Kejari Cilegon hari ini dalam rangka tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat dan proses hukum di Kejari. Hal ini untuk menjaga bagaimana pengolahan zakat selalu berpegang pada tiga aman. Yakni aman syar'i, regulasi dan aman NKRI. Kami juga akan menindaklanjuti rekomendasi dari Kejaksaan dan akan mengawal hingga proses pemulihan berjalan dengan cepat," katanya.
Baca juga: BAZNAS buka layanan program kurban berkah, termasuk untuk Palestina